REPELITA
atau Rencana
Pembangunan Lima Tahun adalah satuan perencanaan yang dibuat oleh pemerintah
orde baru di Indonesia.
Pelita
berlangsung dari Pelita I-Pelita VI.
Pelita I (1 April 1969 – 31 Maret 1974)
Dilaksanakan pada 1 April 1969 hingga 31 Maret 1974 yang menjadi landasan
awal pembangunan Orde Baru.
·
Tujuan
Pelita I : Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan
dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap berikutnya.
·
Sasaran
Pelita I : Pangan, Sandang, Perbaikan prasarana, perumahan rakyat,
perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani.
·
Titik
Berat Pelita I : Pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan
untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang
pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil
pertanian. Muncul peristiwa Marali (Malapetaka Limabelas Januari) terjadi pada
tanggal 15-16 Januari 1947 bertepatan dengan kedatangan PM Jepang Tanaka ke
Indonesia.
Peristiwa ini merupakan kelanjutan demonstrasi para mahasiswa yang menuntut
Jepang agar tidak melakukan dominasi ekonomi di Indonesia sebab produk barang
Jepang terlalu banyak beredar di Indonesia. Terjadilah pengrusakan dan
pembakaran barang-barang buatan Jepang.
Pelita II (1 April 1974 – 31 Maret 1979)
Sasaran yang hendak di capai pada masa ini adalah pangan, sandang,
perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas
lapangan kerja . Pelita II berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata
penduduk 7% setahun. Perbaikan dalam hal irigasi. Di bidang industri juga
terjadi kenaikna produksi. Lalu banyak jalan dan jembatan yang di rehabilitasi
dan di bangun.
Pelita III (1 April 1979 – 31 Maret 1984)
Pelita III lebih menekankan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan
terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan pada segala bidang.
Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur
Pemerataan.Inti dari kedua pedoman tersebut
Pelita IV (1 April 1984 – 31 Maret 1989)
Pada Pelita IV lebih dititik beratkan pada sektor pertanian menuju
swasembada pangan dan meningkatkan ondustri yang dapat menghasilkan mesin
industri itu sendiri. Hasil yang dicapai pada Pelita IV antara lain swasembada
pangan. Pada tahun 1984 Indonesia berhasil memproduksi beras sebanyak 25,8 ton.
Hasil- nya Indonesia berhasil swasembada beras. kesuksesan ini mendapatkan
penghargaan dari FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) pada tahun 1985.
hal ini merupakan prestasi besar bagi Indonesia. Selain swasembada pangan, pada
Pelita IV juga dilakukan Program KB dan Rumah untuk keluarga.
Pelita V (1 April 1989 – 31 Maret 1994)
Pada Pelita V ini, lebih menitik beratkan pada sektor pertanian dan
industri untuk memantapakan swasembada pangan dan meningkatkan produksi
pertanian lainnya serta menghasilkan barang ekspor. Pelita V adalah akhir dari
pola pembangunan jangka panjang tahap pertama. Lalu dilanjutkan pembangunan
jangka panjang ke dua, yaitu dengan mengadakan Pelita VI yang di harapkan akan
mulai memasuki proses tinggal landas Indonesia untuk memacu pembangunan dengan
kekuatan sendiri demi menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
Pelita VI (1 April 1994 – 31 Maret 1999)
Titik beratnya masih pada pembangunan pada sektor ekonomi yang berkaitan
dengan industri dan pertanian serta pembangunan dan peningkatan kualitas sumber
daya manusia sebagai pendukungnya. Sektor ekonomi dipandang sebagai penggerak
utama pembangunan. Pada periode ini terjadi krisis moneter yang melanda
negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia. Karena krisis moneter dan
peristiwa politik dalam negeri yang mengganggu perekonomian menyebabkan rezim
Orde Baru runtuh.
ISI TRILOGI PEMBANGUNAN
Isi Trilogi Pembagunan adalah sebagai
berikut.
1.Pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2.Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
3.Stabilitas nasional yang sehat dan
dinamis.
Sesungguhnya Pancasila dan UUD 1945
merupakan landasan pembangunan yang
ideal. Keduanya telah merumuskan dengan
bijaksana konsep demokrasi dalam alam
pembangunan sesuai lingkungan sosial dan budaya
Indonesia.
Dalam rangka menyelenggarakan pembangunan
nasional maka sejak awal tahun 2000
telah disepakati secara nasional adanya
landasan penyelenggaraan pembangunan nasional yang
mencakup sebagai berikut:
1.
Pertama, landasan konstitusional pembangunan
adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan arahan yang paling dasar dalam
menyusun tujuan pokok pembangunan nasional sebagai suatuvisi pembangunan
nasional guna dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetatapan MPR. Khusus dalam
Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan nasionalmencakup:
mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum,
melindungiseluruh tumpah darah Indonesia, dan berperanserta dalam membantu
ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
2.
Kedua, landasan idiil pembangunan adalah Pancasila.
Pancasila merupakan arahan yangpaling dasar guna menjiwai seluruh pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangkamemperkokoh perwujudan visi pembangunan yang
termuat dalam UUD 1945 guna dijadikanmenjiwai penyusunan Keputusan/Ketetatapan
MPR.
3.
Ketiga, landasan operasional pembangunan
adalah Keputusan/Ketetapan MPR. Keputusan/Ketetapan MPR terutama
Ketetapan tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)1merupakan arahan
paling dasar sebagai misi pembangunan nasional lima tahunan guna dijadikan
landasan dalam penyusunan pembangunan nasional-lima tahunan. GBHN disusun oleh
MPR. Dasar penyusunan GBHN adalah UUD 1945.
4.
4.Keempat, landasan perencanaan pembangunan
nasional adalah Program Pembangunan Nasional-lima tahun (Propenas).Propenas
merupakan arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan guna
dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan pembangunan sektoral
nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Propenas
disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan Propenas adalah GBHN.
5.
Kelima, landasan pembangunan nasional tahunan
adalah Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta). Repeta
merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi pembangunan lima
tahunan ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan landasan dalam
penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan pembangunan sektoral di
daerah (pembangunan daerah). Repeta disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar
penyusunan Repeta adalah Propenas. Repeta memuat satuan anggaran pembiayaan
pembangunan sektora nasional. Dasar penyusunan Repeta adalah Propenas.
6.
Keenam, landasan pembiayaan pembangunan nasional
tahunan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).APBN
merupakan arahan paling dasar sebagai acuan pembiayaan bagi pelaksanaan
pembangunan nasional satu tahunan guna dijadikan sumber pembiayaan pembangunan
sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). APBN
disusun oleh Pemerintah bersama DPR. Dasar penyusunan APBN adalah Repeta. APBN
memuat nilai-nilai anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional dan
pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) yang tertuang dalam APBN.
7.
Ketujuh, landasan perencanaan pembangunan
sektoral nasional adalah Rencana Strategis (Renstra). Renstra
merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka
menengah (lima tahunan) ke dalam kegiatan pembangunan jangka pendek (satu
tahunan) guna dijadikan landasan dalam penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan
sektoral nasional dan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah) selama
satu tahun. Renstra disusun oleh Departemen Teknis, Lembaga Pemerintah Non- Departemen,
dan Lembaga-lembaga Pemerintah lainnya, guna dijadikan landasan pelaksanaan kegiatan
pembangunan. Dasar penyusunan Renstra adalah Propenas dan Repeta.
8.
Kedelapan, landasan perencanaan pembangunan
nasional di daerah adalah Pola Dasar Pembangunan Daerah (Poldas).
Poldas merupakan arahan paling dasar sebagai strategi pembangunan lima tahunan
nasional di daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan prioritas kebijakan
pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). Poldas disusun oleh
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masingmasing.
Dasar penyusunan Poldas adalah GBHN.
9.
Kesembilan, landasan perencanaan pembangunan
nasional di daerah adalah Program Pembangunan Nasional-lima tahun
Daerah (Propeda). Propeda merupakan arahan paling dasar sebagai strategi
pembangunan lima tahunan di daerah guna dijadikan landasan dalam penyusunan
prioritas kebijakan pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan
daerah). Propeda disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan
Kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan Propeda adalah Poldas dan
Propenas.
10. Kesepuluh, landasan pembangunan
nasional di daerah adalah Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada).
Repetada merupakan arahan paling dasar sebagai pelaksanaan strategi pembangunan
lima tahunan di daerah ke dalam sasaran pembangunan satu tahunan guna dijadikan
landasan dalam penyusunan pembiayaan pembangunan sektoral di daerah (pembangunan
daerah). Repetada disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan
Kecamatan, bersama DPRD masing-masing. Dasar penyusunan Repetada adalah
Propeda. Repetada memuat satuan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral
nasional yang tertuang dalam APBD.
11. Kesebelas, landasan pembiayaan
pembangunan tahunan di daerah adalah Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD). APBD merupakan arahan paling dasar sebagai acuan pembiayaan bagi
pelaksanaan pembangunan daerah satu tahunan guna dijadikan sumber pembiayaan
pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah). APBD disusun oleh Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, bersama DPRD masingmasing. Dasar
penyusunan APBD adalah Repetada. APBD memuat nilai-nilai anggaran pembiayaan
pembangunan sektoral di daerah (pembangunan daerah).
12. Keduabelas, landasan perencanaan
pembangunan sektoral nasional di daerah (pembangunan daerah) adalah Rencana
Strategis Daerah (Renstrada). Renstrada merupakan arahan paling dasar
sebagai pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka menengah (lima tahunan) ke
dalam kegiatan pembangunan jangka pendek (satu tahunan) guna dijadikan landasan
dalam penyusunan anggaran pembiayaan pembangunan sektoral nasional di daerah
(pembangunan daerah) selama satu tahun. Renstrada disusun oleh Pemerintah
Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, guna dijadikan landasan
pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dasar penyusunan Renstrada adalah Propenas
dan Repeta, serta Propeda dan Repetada.
13. Ketigabelas, landasan penyerasian
pembangunan adalah forum Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangnas).
Rakorbangnas merupakan suatu mekanisme penyerasian penyusunan rencana
pembangunan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan nasional di
daerah berdasarkan masukan dari daerah (rakyat) sesuai prinsip musyawarah dan
wawasan nasional (Pancasila dan Pembukaan UUD 1945). Tujuan utama Rakorbangnas
adalah menentukan prioritas pembanguan di setiap wilayah/daerah dan kawasan/regional.
Jalur pelaksanaan skema Rakorbangnas dimulai dari forum pertemuan di tingkat
Desa/Kelurahan dan Kecamatan (tingkat pertama), dilanjutkan ke forum pertemuan tingkat
Kabupaten/Kota serta forum Lintaskabupaten/Kota (tingkat kedua), diteruskan ke forum
pertemuan di tingkat Provinsi (tingkat ketiga), kemdian diteruskan ke forum
pertemuan di tingkat kawasan/regional/pulau (tingkat keempat), dan berakhir di
forum Rakorbangnas. Skema Rakorbangnas melibatkan semua unsur pelaku
pembangunan, mulai unsur Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah),
unsur perwakilan rakyat (DPR, DPRD), dan unsur publik yang terdiri dari unsur
bisnis (seperti Kadin) dan nir-laba (perguruan tinggi dan lembaga swadaya
masyarakat).
Pemerataan Pembangunan
Dalam
upaya memeratakan pembangunan dan kesejahteraan Nasional, Pak Harto mencanangkan
delapan jalur pemerataan yang akan menyalurkan pembangunan dan kesejahteraan ke
seluruh Nusantara. Delapn jalur tersebut anatara lain:
1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2) Pemerataan memperoleh kesempatan
pendidikan dan pelayanan kesehatan
3) Pemerataan pembagian pendapatan.
4) Pemerataan kesempatan kerja
5) Pemerataan kesempatan berusaha
6) Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7) Pemerataan penyebaran pembangunan
di seluruh wilayah Tanah Air
8) Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
0 komentar:
Posting Komentar